Cari Blog Ini

Senin, 04 Oktober 2010

CREDIT UNION (CU) SANDYA SWADAYA...........Berdaya – Berdikari – Berdaulat

CREDIT UNION (CU) DI INDONESIA
Credit Union (CU), di Indonesia dikenal sebagai koperasi kredit, adalah sebuah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang dimiliki dan dikontrol oleh anggota yang memanfaatkan pelayanannya. CU mulai dikenal luas di Indonesia sejak tahun 1970an dan kini telah berkembang hampir di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi model gerakan ini sebenarnya pernah dikembangkan pada tahun 1934-1942, dipimpin oleh sejumlah kepala sekolah dan guru di Purwokerto. Koperasi ini memberikan pendidikan dan pemberdayaan pada komunitas dan tercatat sukses sebagai gerakan kemandirian. Hal ini terlihat dari pertumbuhannya selama delapan tahun masa hidupnya berhasil menumbuhkan sebanyak 574 koperasi yang tercatat resmi dengan jumlah anggota sebanyak 52,555 orang dan akumulasi kapital mencapai fl. 351,544 atau sekitar US$ 878,860. Namun pada tahun 1942 gerakan ini dihancurkan oleh Pemerintah Jepang karena dianggap sebagai ancaman terhadap kepentingan dominasi ekonomi politik mereka.

Gerakan CU kembali menguat paska kemerdekaan (diperkirakan 1955), dipelopori oleh Pater Karl Arbertch (Albert Karim) yang memulai CU di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta. Untuk mengupayakan agar CU berkembang optimal, lebih sistematis dan terencana diundanglah Mr.A.A. Bailey dari WOCCU di Tahun 1967.

Secara nasional volume usaha Credit Union memang masih relatif rendah dibandingkan dengan volume usaha lembaga perbankan. Namun demikian, dalam perkembangannya CU telah mampu membangun karakternya yang cukup menonjol sebagai lembaga keuangan berbentuk koperasi yang mempunyai kinerja baik dalam hal keuangan, kelembagaan dan sosial dan mendorong usaha-usaha dan gerakan ekonomi rakyat, asuransi dan investasi di kalangan masyarakat dan komunitas (ProFi, 2007). Gerakan koperasi secara prinsip tidak bisa dipisahkan dengan gerakan pendidikan yang membuat rakyat melek keuangan, sebaik juga melek berpolitik, bersosial dan berekonomi.

CU SANDYA SWADAYA
CU Sandya Swadaya didirikan oleh Institute for Migrant Workers (IWORK) dan Pusat Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma (PPM FE USD) Yogyakarta. Sandya Swadaya memiliki arti perkumpulan kemandirian. CU Sandya Swadaya mulai beroperasi pada Bulan Oktober 2009.

Visi:
Terwujudnya lembaga keuangan rakyat yang sehat, profesional, mandiri dan bermartabat.

Misi:
1. Melakukan pendidikan dan pelatihan yang mencerdaskan dan membebaskan rakyat dalam pengelolaan keuangan.
2. Menyelenggarakan jasa pelayanan keuangan yang mampu memenuhi kebutuhan keuangan rakyat.
3. Membangun jejaring antar komunitas dan antar sesama CU.
4. Mengembangkan profesionalitas kelembagaan CU IWORK.

Nilai-nilai:
1. Menolong diri sendiri
2. Bertanggung jawab pada diri sendiri
3. Demokratis
4. Kesetaraan
5. Keadilan
6. Solidaritas
7. Swadaya

Prinsip:
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka
2. Pengawasan demokratis oelh anggota dalam kegiatan ekonomi
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
4. Otonomi dan kemandirian
5. Pendidikan, pelatihan dan penerangan
6. Kerjasama antar CU
7. Stabilitas keuangan
8. Adil
9. Tanggung jawab sosial

Pilar:
1. Pendidikan
2. Swadaya
3. Solidaritas

Produk Simpanan, Pinjaman dan Perlindungan Anggota:

A. Simpanan Anggota:
1. Simpanan Bukti Keanggotaan
(Simpanan Pokok dan Wajib) – Jasa Simpanan 6% p.a
2. SiPARI (Simpanan Harian) – Jasa Simpanan 4% p.a
3. SiDAMAI (Simpanan Dana Mandiri) – Jasa Simpanan 15% p.a
4. SiRADIK (Simpanan Rancangan Pendidikan) – Jasa Simpanan 10% p.a
5. SiPEMA (Simpanan Pelajar dan Mahasiswa) – Jasa Simpanan 7% p.a
6. SiKOMAS (Simpanan Komunitas Sejahtera) – Jasa Simpanan 8%/tahun (fix)

B. Produk Pinjaman Anggota:
1. PUNDI (Pinjaman untuk Disimpan) – Jasa Pinjamanan 1,75% menurun (setara 11%/thn)
2. Pinjaman Usaha Produktif – Jasa Pinjaman 2% menurun (setara 13%/thn)
3. Pinjaman Konsumsi – Jasa Pinjaman 2% menurun (setara 13%/thn)
4. Pinjaman Pembiayaan Pendidikan - Jasa Pinjaman 1,25% menurun (setara 8%/thn)
5. Pinjaman Komunitas - Jasa pinjaman 2% menurun (setara 13%/thn)

C. Produk Bantuan & Perlindungan Anggota:
1. SOKA (Solidaritas Kematian Anggota)
2. SURIN (Subsidi Rawat Inap

Koperasi dalam Sistem Ekonomi Indonesia


Menurut Haryoso et., al.(2006: 13-16), secara ideologis, masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong. Pertanyaan ideologis tersebut terjawab bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong ialah koperasi. Koperasi mendahulukan keperluan bersama dan menomorduakan kepentingan individual. Oleh karena itu, koperasi harus memiliki fungsi mendidik masyarakat dalam hal mengurus kepentingan bersama.
Dalam konsep pemikiran Hatta pada dasarnya segala usaha yang hanya dapat dikerjakan bersama-sama oleh banyak orang, mestilah memakai bangun koperasi. Usaha yang dikerjakan secara bersama-sama ini dilawan dengan usaha perorangan. Usaha-usaha yang dapat dikerjakan secara perorangan dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak ini tidak harus berbentuk koperasi. Meskipun usaha-usaha perorangan tidak harus berbentuk koperasi, mereka secara sukarela dapat bersatu dan membentuk koperasi. Jika bangsa tidak mengindahkan sistem ini, maka lambat laun dikuatirkan akan terjadinya semangat kapitalisme yang berakibatkan pada pemerasan dan penindasan terhadap orang banyak yang lemah oleh sekelompok kecil masyarakat yang cerdik dan bermodal.
Hatta melihat, mayoritas penduduk Indonesia bertempat tinggal di desa, maka gerakan koperasi hendakmnya dimulai dari pedesaan. Hatta menegaskan, bahwa tugas koperasi Indonesia sangatlah luas terkait masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, yaitu keterbelakangan. Dalam hal ini Hatta menjelaskan tujuh tugas koperasi Indonesia.
1.      Memperbaiki Produksi
Ada tiga jenis barang utama yang produksinya harus segera diperbaiki, yaitu pangan, barang kerajinan dan barang-barang pertukangan yang diperlukan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Memperbaiki Kualitas Barang
Koperasi harus memperbaiki kualitas barang-barang yang dihasilkan oleh rakyat Indonesia. Salah satu sebab rendahnya kualitas barang-barang adalah tidak cukupnya sarana produksi yang dimiliki oleh rakyat, maka kopersi memiliki peran untuk secara bersama-sama memiliki sarana produksi yang diutuhkan.
3.      Memperbaiki Distribusi
Para pedagang umumnya telah mempermainkan distribusi untuk kepentingan mereka sendiri, misalnya menimbun barang pada saat barang mulai langka untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Maka koperasi mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama, memiliki peluang besar untukmemperbaiki sistem distribusi barang.
4.      Memperbaiki Harga
Pedagang selalu berusaha untuk menjual barang dangn harga yang setinggi-tinginya, kondisi demikian merugikan masyarakat luas. Koperasi yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat luas seharusnya memperbaiki harga pasar.
5.      Menyingkirkan Penghisapan
Kalau suatu desa ingin makmur maka harus dibebaskan dari “lintah darat” atau sistem ijon karena secara nyata telah merugikan masyarakat. Lintah darat bisa diberantas dengan pendirian koperasi-kopersi sompan pinjam.
6.      Memperkuat Permodalan
Masyarakat pada umumnya mengalami kesulitan permodalan. Dengan koperasi masyarakat harus digerakan untuk menabung sebagai sumber modal.
7.      Memelihara Lumbung
Sistem lumbung harus diperbaharui disesuaikan dengan tuntutan masa. Lumbung harus menjadi alat untuk menyesuaikan produksi dan konsumsi atau srbagai buffer stock. Dengn adanya lumbung akan mengurangi gejolak harga pada saat panen dan masa paceklik. Lumbung pasi juga berfungsi untuk penyediaan bibit pada musim tanam.
Ajaran dan konsepsi ekonomi Bung Hatta menggariskan bahwa kopersi harus menjadi wadah utama dalam perekonomian Indonesia. Koperasi diselenggarakan oleh orang-orang kecil dengan modal kecil pula, maka koperasi dapat juga disebut sebagai wadah “rakyat kecil” (petit people).